Pekanbaru, 7 November 2025 — Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum kasus korupsi di Riau. Dalam keterangannya kepada media, ia membandingkan kecepatan pihak berwenang menangani kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau dengan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) Rokan Hilir senilai Rp 551 miliar.
Menurut Ganda Mora, OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau membawa barang bukti uang tunai senilai Rp 1,6 miliar.
Ia menyebut kasus itu ditindak cepat, sementara kasus dugaan penyalahgunaan dana PI Rokan Hilir oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang nilainya jauh lebih besar berjalan lamban dan terkesan tertunda.
Ganda juga menyatakan bahwa kasus penyidikan PI Rokan Hilir telah berjalan sejak 11 Juni 2025 di Kejaksaan Tinggi Riau — tapi hingga awal November hanya satu orang yang ditahan.
Ganda Mora menegaskan bahwa perbedaan perlakuan antara kasus yang nominalnya kecil (OTT Gubri) dan yang sangat besar (Dana PI Rp 551 miliar) dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat.
> “Kalau Rp 1,6 miliar bisa diungkap dalam hitungan hari, mengapa Rp 551 miliar sudah berbulan-bulan tanpa kejelasan? Ini soal keberanian, komitmen, dan integritas penegak hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, tanpa penanganan yang transparan dan adil, kepercayaan publik terhadap aparat hukum bisa terkikis.
Dengan nada kritis, Ketua INPEST mendesak Kejaksaan Tinggi Riau menyelesaikan penyidikan kasus PI Rokan Hilir secara terbuka dan tuntas.
Ia memperingatkan bahwa negara dan masyarakat tidak bisa menunggu tanpa kejelasan atas dana publik yang besar.
Source : satuju.com
0 Comments