Perangkat Desa di Kendal Diduga Cabuli Wanita Difabel hingga Hamil 5 Bulan

Kendal, Jawa Tengah — Oknum perangkat desa atau modin di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal berinisial S (46) ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas hingga korban hamil lima bulan. 

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kamar korban. 

Kronologinya bermula ketika tersangka mengantar roti donat ke rumah korban. Saat itu rumah dalam kondisi sepi, dan tersangka kemudian mengajak masuk ke kamar sebelum melakukan pencabulan. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handuk, kaus, pakaian dalam korban, dan lainnya. 

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hukuman maksimal yang diancam adalah 12 tahun penjara. 

Saat diperiksa, tersangka mengaku kondisi rumah korban sepi dan menyebut bahwa perbuatan tersebut “khilaf”. 


Sumber

Detik.com, “Bejat Perangkat Desa di Kendal Cabuli Wanita Difabel hingga Hamil 5 Bulan” 

0 Comments