Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang anggota DPRD Provinsi Riau, yakni Suyadi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemanggilan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Selain Suyadi, pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pihak lain — antara lain seorang Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dari Dinas LHK Riau, Plt. Kadis LHK Riau, serta seorang pihak swasta bernama Iwan Pansa.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid kepada bawahannya di UPT‑UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau. Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI pada Dinas tersebut awalnya Rp 71,6 miliar, kemudian dialokasikan menjadi Rp 177,4 miliar.
Diduga, “jatah preman” sebesar Rp 7 miliar diminta oleh Abdul Wahid. Setoran fee ini dilakukan sebanyak tiga kali — pada Juni, Agustus, dan November 2025.
KPK menduga uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk agenda luar negeri oleh tersangka.
Pada 5 November 2025 lalu, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya: M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR‑PKPP Riau) dan Dani M. Nursalam (tenaga ahli Abdul Wahid).
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di kantor BPKP Provinsi Riau.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus tidak hanya terfokus pada tersangka utama, tetapi juga merambah jaringan pejabat pemerintahan daerah dan pihak swasta yang diduga ikut terlibat.
Kasus ini penting karena turut mengungkap dugaan pemerasan serta gratifikasi pada proyek pemerintah — hal yang jika terbukti, bisa mengguncang kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan proyek dan tata pemerintahan di Riau.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid membuatnya menjadi salah satu dari beberapa kepala daerah di Riau yang tersangkut korupsi dalam beberapa tahun terakhir.
Pemanggilan anggota DPRD dan pejabat terkait menunjukkan komitmen KPK untuk menelusuri seluruh pihak yang mungkin terlibat — tidak hanya orang di puncak, tetapi juga mereka yang memainkan peran dalam struktur pemerintahan daerah.
Publik tentu berharap proses penyidikan berjalan adil, transparan, dan konsisten — agar upaya pemberantasan korupsi benar‑benar bisa memulihkan kepercayaan masyarakat.
0 Comments