Mandau, Bengkalis — Unit Reserse Kriminal Polsek Mandau berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial “MS” atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Duri. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan cukup bukti dan laporan dari pihak korban.
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dan tindak lanjut penyelidikan dari Polsek Mandau. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban anak di bawah umur — sebuah tindakan kejahatan yang mendapat sorotan serius dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan MS sebagai tersangka dan langsung mengamankannya untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal berkaitan dengan perlindungan anak, sesuai regulasi yang berlaku bagi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal ini sejalan dengan komitmen penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.
Polsek Mandau mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. “Kami terus mendorong pelaporan cepat dan penegakan hukum tegas agar kejahatan terhadap anak tidak terjadi lagi,” demikian pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Sumber:
0 Comments